Melihat peningkatan kasus penyebaran konten intim non-konsensual secara signifikan, SAFEnet lewat inisiatif Awas KBGO menilai penting untuk memberikan intervensi berupa edukasi publik terkait penggunaan pasal-pasal pidana yang dapat membantu korban dalam mengatasi ancaman KBGO (kekerasan berbasis gender online) dalam bentuk ancaman dan penyebaran konten intim non-konsensual.
Menyusul Panduan NCII Seri 1: Menghadapi Ancaman Penyebaran Konten Intim, SAFEnet menerbitkan Panduan NCII Seri 2: Aspek Hukum untuk Jerat Pelaku yang membahas tentang ancaman dan penyebaran konten intim non-konsensual ketika berhadapan dengan Hukum di Indonesia.
Tujuan dari penerbitan buku panduan ini adalah mengelaborasi konteks ancaman dan penyebaran konten intim yang sering terjadi dan pasal-pasal pidana yang dapat didorong untuk melindungi korban saat menjalani proses hukum, sehingga dapat mengurangi potensi kriminalisasi pada korban.
Unduh Panduan NCII Seri 2: Aspek Hukum untuk Jerat Pelaku di https://awaskbgo.id/ncii2.
Publikasi ini didukung oleh SAFEnet, UK Aid, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender (KAKG), KemenPPPA, Komnas Perempuan, KOMPAKS, LBH APIK Jakarta, LBH Jakarta, LRC KJHAM Semarang.
One reply on “Ini Dia Aspek Hukum untuk Jerat Pelaku Ancaman Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual!”
what an amazing content