Nurul Azizah
Ketika seseorang merasa berada di pihak yang benar, ia sering kali memberi izin pada dirinya sendiri untuk bertindak di luar batas kewajaran. Fenomena ini dikenal sebagai moral licensing. “Saya marah karena alasan yang mulia, maka saya boleh sekejam apa pun.” “Saya sedang membela norma, maka hinaan saya hanyalah teguran.” Padahal, komentar yang mempermalukan, merendahkan, hingga mengajak orang lain untuk membenci seseorang tetaplah bentuk kekerasan. Dalih moral tidak pernah menjadi pembenaran untuk menghilangkan empati.
Fenomena ini terlihat jelas dalam beragam kasus yang sedang viral belakangan. Ketika kasus muncul di media sosial, ada banyak akun yang secara aktif menyebarkan video mereka tanpa izin, tanpa pertimbangan, dan sering kali dengan niat untuk mendorong sebanyak mungkin orang dapat melihat. Penyebaran konten tanpa izin, dan munculnya beragam komentar yang menyakitkan ini adalah bagian dari kekerasan berbasis gender online. Karena mereka menyerang identitas korban. Bagaimana seharusnya kita memandang fenomena ini, dan mengapa moral licensing menjadi salah satu penyebabnya?
Kasus Mahasiswa di PNJ menjadi kasus yang memperlihatkan terjadinya moral licensing. Karena kasus ini terjadi di kampus tentu saja yang memiliki otoritas untuk menyelesaikannya adalah kampus. Sebagai institusi akademik mereka harusnya punya mekanisme untuk mengakomodir penyelesaiannya. Disamping menuntut pertanggung jawaban kampus untuk menyelesaikan kasus ini tanpa mengesampingkan hak asasi mahasiswa yang terlibat, ada hal yang perlu dibicarakan lebih lanjut adakah ada mekanisme yang bisa melindungi dua orang muda itu dari apa yang terjadi di luar kampus?
Ketika kasus ini viral, ada banyak orang yang tidak ragu untuk menyebarkan videonya, serta berkomentar jahat dan menyakitkan. Mereka yang menyebarkan dan berkomentar jahat ini berlindung dibalik moral licensing. Tidak sampai disitu, komentar-komentar kebencian juga menyasar Individu dan berbagai lembaga yang hadir dengan konten yang berupaya memanusiakan korban. Mereka yang berkomentar tidak lagi berfokus pada kasus. Mereka terlihat seperti ingin memastikan tidak ada ruang bagi siapapun untuk bersimpati, membantu, atau menawarkan perspektif lain.
Yang luput dari kita adalah ketika kasus ini viral di internet, maka kasusnya tidak akan berhenti Ketika kampus memberikan sanksi. Jejak digital tidak pernah benar-benar selesai. Nama mereka akan terus bisa dicari. Videonya akan terus ada. Trauma dari persekusi yang terjadi tidak pernah benar-benar pergi. Mereka yang terlibat kasus mendapatkan sanksi. Sementara itu, tidak ada satu pun dari ribuan orang yang menyebarkan rekaman tanpa izin, yang menyerbu kolom komentar para pendukung, mencaci dan menghina mereka tidak menanggung sesuatu. Tidak ada akun yang ditangguhkan. Tidak ada yang dituntut. Tidak ada yang meminta maaf.
Ketika kita melihat kasus ini sebagai sebuah kewajaran, apakah sudah benar cara kita memanusiakan manusia?
Referensi :
Feldmann, J., Halfina, J., Heyn, N. V. J., Körber L. M., Bouzzine, Y. D., & Lueg, R. (2022). Moral licensing and corporate social responsibility: A systematic literature review and a research agenda [Special issue]. Journal of Governance & Regulation, 11(1), 296–302. https://doi.org/10.22495/jgrv11i1siart9

