Melihat peningkatan kasus penyebaran konten intim non-konsensual secara signifikan, SAFEnet lewat inisiatif Awas KBGO menilai penting untuk memberikan intervensi berupa edukasi publik terkait penggunaan pasal-pasal pidana yang dapat membantu korban dalam mengatasi ancaman KBGO (kekerasan berbasis gender online) dalam bentuk ancaman dan penyebaran konten intim non-konsensual.
Menyusul Panduan NCII Seri 1: Menghadapi Ancaman Penyebaran Konten Intim, SAFEnet menerbitkan Panduan NCII Seri 2: Aspek Hukum untuk Jerat Pelaku yang membahas tentang ancaman dan penyebaran konten intim non-konsensual ketika berhadapan dengan Hukum di Indonesia.
Tujuan dari penerbitan buku panduan ini adalah mengelaborasi konteks ancaman dan penyebaran konten intim yang sering terjadi dan pasal-pasal pidana yang dapat didorong untuk melindungi korban saat menjalani proses hukum, sehingga dapat mengurangi potensi kriminalisasi pada korban.
Unduh Panduan NCII Seri 2: Aspek Hukum untuk Jerat Pelaku di https://devawaskbgo.manasiwibi.com/ncii2.
Publikasi ini didukung oleh SAFEnet, UK Aid, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender (KAKG), KemenPPPA, Komnas Perempuan, KOMPAKS, LBH APIK Jakarta, LBH Jakarta, LRC KJHAM Semarang.