Categories
Kegiatan

Setengah Hati Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dalam UU TPKS

Jakarta, 18 April 2022

LBH APIK Jakarta bersama SAFEnet mengapresiasi atas disetujuinya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi sebuah Undang-Undang
dalam rapat Paripurna DPR RI antara DPR bersama Pemerintah pada Selasa, 12 April 2022
lalu.

Namun, kami menilai perlindungan hukum yang disediakan untuk korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik masih setengah hati. Pengaturan KSBE belum sepenuhnya mengakomodir peristiwa-peristiwa KBGO yang ditemukan oleh lembaga layanan.

UU TPKS hadir dalam rangka memberikan jaminan pencegahan, pelindungan, akses keadilan, dan pemulihan, serta pemenuhan hak-hak korban secara komprehensif yang selama ini tidak pernah didapatkan. Demikian pun, kami mencatat ada persoalan lain yang perlu diperhatikan, yakni tidak diaturnya secara spesifik mengenai perkosaan dan pemaksaan aborsi, serta pelindungan dan jaminan hukum bagi korban kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE), atau yang biasa dikenal juga dengan istilah kekerasan berbasis gender online (KBGO).

Berdasarkan catatan LBH APIK Jakarta setidaknya dalam kurun 4 tahun terakhir dari 2018-2021, telah menangani 783 kasus kekerasan seksual berbasis online (KSBO). SAFEnet sendiri mendokumentasikan 1.357 aduan kasus KBGO dari 2019-2021. Catatan ini tak berbeda jauh dari Komnas Perempuan yang mencatat 2.625 kasus KBGO dari tahun 2017-2020, yang selalu menunjukkan peningkatan jumah aduan dari tahun ke tahun. Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dari tahun 2018-2020 melaporkan ada sebanyak 679 kasus kekerasan seksual berbasis online terhadap anak-anak dengan mayoritas korbannya anak perempuan. Data-data ini menegaskan bahwa fenomena kekerasan terhadap perempuan bukan saja terfasilitasi tetapi beralih wujud dengan bantuan teknologi digital, mengingat pola patriarki dan relasi kuasa menjadi persoalan utama sesungguhnya.

Dampaknya adalah perempuan dan anak rentan menjadi korban, mengingat kecepatan transmisi dan distribusi dokumen elektronik yang tak terkendali sehingga membuat korban mengalami trauma berkepanjangan yang berdampak terhadap fisik, psikis, ekonomi, hingga hak-hak sipil dan politiknya, termasuk juga mendapatkan stigma sosial.

Di dalam UU TPKS, KSBE diatur di dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) yang terkait dengan tindak pidana berupa perekaman/penggambilan gambar bernuansa seksual tanpa persetujuan, mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang bermuatan seksual, juga penguntitan atau pelacakan yang menggunakan sistem elektronik pada orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual, baik dengan pemerasan, pengancaman, atau memaksa, juga menyesatkan/memperdaya seseorang.

Namun, pengaturan KSBE belum sepenuhnya mengakomodir peristiwa-peristiwa KBGO yang ditemukan oleh lembaga layanan. Dari 9 bentuk KSBO yang pernah ditangani oleh LBH APIK Jakarta, masih ada 7 bentuk yang belum bisa terakomodir melalui UU TPKS, yakni Pembuatan Materi/Informasi Elektronik yang bernuansa seksual tanpa dikehendaki, Modifikasi materi/informasi yang bernuansa seksual, Penjualan materi/informasi elektronik yang bernuansa seksual, Pelecehan Seksual, Eksploitasi Seksual dan Perundungan Seksual berbasis elektronik. Senada dengan LBH APIK Jakarta, dari 14 bentuk KBGO yang diidentifikasi SAFEnet sepanjang 2021, bentuk seperti morphing (pengeditan/modifikasi) informasi/dokumen elektronik menjadi yang bermuatan seksual; atau doxing (penyebaran data pribadi) dengan nuansa atau muatan seksual; atau phishing (upaya rekaya sosial untuk mendapatkan data pribadi atau yang informasi yang sensitif) untuk tujuan melakukan kekerasan seksual belum terakomodir melalui pasal tersebut.

Selain itu, catatan refleksi kondisi penanganan kasus KSBO pada tahun 2021 oleh LBH APIK Jakarta terlihat kerangka hukum yang ada masih belum berpihak kepada korban, terutama ditemukan pengaturan yang terbatas dalam perundang-undangan mengenai KSBO, yang cenderung berpotensi mengkriminalisasi korban, misalnya pasal 27 ayat (1) Jo. 45 UU ITE tentang larangan distribusi, transmisi dan dapat membuat diakses muatan kesusilaan. Belum adanya pasal pengakuan (bridging article) dalam UU TPKS yang menjamin tindak pidana KSBE wajib diproses dengan UU TPKS dan bukan pasal 27 ayat (1) UU ITE membuat pelindungan bagi kelompok rentan tidak akan optimal.

Oleh sebab itu, LBH APIK Jakarta dan SAFEnet mendorong kepada:

  1. Pemerintah Pusat membuat aturan teknis pelaksana UU TPKS dengan memperhatikan upaya pelindungan korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah dilaporkan;
  2. Pemerintah Pusat membuat aturan teknis penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi/dokumen elektronik yang bermuatan TPKS melalui Peraturan Pemerintah dengan melibatkan korban dan pendamping selama ini;
  3. Mendorong pemerintah pusat dan DPR untuk merevisi pasal 27 ayat (1) Jo. 45 UU ITE ataupun pasal UU ITE lainnya yang dapat mengkriminalisasi korban kekerasan seksual sebagai bentuk harmonisasi dalam UU TPKS;
  4. Pemerintah Pusat dan DPR melakukan harmonisasi seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan tentang kekerasan seksual yang tersebar di luar UU TPKS dengan menjamin hak korban dan ragam jenis, cara, modus dan tujuannya sama didalam UU TPKS.

One reply on “Setengah Hati Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dalam UU TPKS”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You have successfully subscribed to the newsletter

There was an error while trying to send your request. Please try again.

Awas KBGO will use the information you provide on this form to be in touch with you and to provide updates and marketing.