Kumpulan massa aksi #RevisiUUITE membawa spanduk hingga poster-poster aksi. Salah satunya bertuliskan "No viral no justice"

Sudah Terkena KBGO, Viral di Internet Pula

Wida Arioka, Shinta Ressmy, Aseanty Pahlevi (SAFEnet)

*tulisan ini merupakan salah satu dari kumpulan cerita pendamping perempuan korban kekerasan seksual dalam buku Memulihkan Luka, Merawat Harapan, yang bisa diunduh di https://indonesiauntukkemanusiaan.org/2025/04/22/memulihkan-luka-merawat-harapan-cerita-pendamping-perempuan-korban-kekerasan-seksual/

Saya menatap nanar ke layar telepon genggam. Ada lagi yang bercerita di akun mention and confess (Menfess) bahwa konten intimnya disebarkan. Dalam cerita ini, namanya Melati.

Menfess merupakan istilah di media sosial yang merujuk pada aktivitas mengirim pesan ke akun menfess untuk mengungkapkan sesuatu secara anonim, yang dapat berbentuk pertanyaan, opini, ataupun curhatan.

Akun tempat Melati melakukan menfess diikuti sekitar 600 ribu orang. Lima bulan terakhir ini dia diancam akan disebarkan konten intimnya oleh pelaku.

Unggahan Melati menjadi viral. “Nggak tahu kenapa aku bisa melakukan hal itu. Waktu itu, aku sedang kalut banget dan butuh uang. Aku tak menolak ketika ditawarkan sejumlah uang untuk berpose sensual,” tulisnya. Aku menghela nafas. Ternyata sudah dua foto intimnya disebar Instagram.

Saya menghubungi Melati, dan memintanya membuat aduan ke aduan.safenet.or.id. Melati jelas menjadi korban kekerasan berbasis gender online (KBGO).

Saya jadi mendapat cerita lengkap tentang apa yang dialami Melati. Belakangan diketahui, Melati masih di bawah umur. Dia membagikan nomor bapaknya yang terdaftar di dompet digital kepada pelaku, karena pelaku berjanji akan mengirimkan uang tersebut melalui dompet digital.

Bukannya mengirimkan uang sesuai perjanjian, pelaku malah mulai mengancam akan menyebarkan foto seksi tersebut jika korban tidak mau mengirimkan lagi konten intim lainnya. Melati takut pelaku menyebarkan foto intimnya ke nomor bapaknya. Ia dengan terpaksa mengikuti keinginan pelaku dan mengirimkan lagi foto-foto intim lainnya.

Nafas saya semakin berat. Berbagai perasaan berkecambuk di kepala saya. Sedih, kesal, marah, dan geregetan. Hal ini khas korban usia anak. Mereka ketakutan dan tidak berani mengadukan kekerasan yang mereka alami ke orangtuanya, dan malah memilih mengikuti permintaan pelaku.

Dilihat dari motifnya, ini sama dengan yang terjadi pada korban KBGO usia anak lainnya. Mereka tidak mengenal pelaku secara personal. Mereka ditipu dengan iming-iming uang agar mau mengirimkan foto intimnya. Setelah korban memenuhi permintaan pelaku, uang yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. Sebaliknya, pelaku justru menggunakan foto yang telah dikirim korban tersebut untuk mengancam korban agar mau mengirimkan konten lainnya yang dijadikan alat baru bagi pelaku untuk menuntut tindakan-tindakan lebih berisiko lagi dari korban.


Tempuh ‘Jalur Viral’

Awalnya, Melati sempat melaporkan ke kepolisian kasus yang menimpanya, ditemani guru bimbingan konseling. Namun sayangnya pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini belum bisa ditangani karena masih berbentuk pengancaman dan belum ada bukti penyebaran konten intim.

Dikisahkan pula, pelaku akhirnya benar-benar menyebarkan konten intim Melati. Dia membuat akun-akun palsu yang memuat foto profil Melati dengan pose seksi. Kontennya yang lebih intim juga diunggah di fitur cerita yang bisa hilang dalam 24 jam. Saya memahami bagaimana kalutnya Melati sampai akhirnya ia memilih menceritakan masalahnya di dunia maya dan berharap bisa mendapatkan bantuan.

No Viral, No Justice”. Begitu katanya. Tapi apa iya kalau kita menyebarluaskan satu kasus KBGO di internet, maka kita akan mendapatkan keadilan? Apa benar korbannya akan benar-benar terlindungi dan pelaku menjadi jera karena diamuk netizen? Apakah dengan menjadi viral bisa menyelesaikan masalah?

Kenyataannya tidak selalu demikian. Kasus penyebaran konten intim tanpa ijin atau non consentual intimate image (NCII) yang menjadi viral di media sosial seringkali menjadi pisau bermata dua bagi korban. Di satu sisi, kasus tersebut menjadi mendapat atensi publik dan sangat mungkin membantu kasus lebih cepat diproses secara hukum atau korban bisa mendapat rekomendasi bantuan-bantuan non hukum lainnya.

Unggahan Melati memang mendapatkan atensi dari pengikut akun menfess tersebut. Dari sana ia mendapat rekomendasi bantuan-bantuan yang bisa diakses. Salah satunya pendampingan dari SAFEnet. Melati juga mendapatkan rekomendasi jasa hapus akun yang terpercaya bisa menghapus akun-akun palsu yang digunakan pelaku untuk menyebarkan konten intimnya. Melati hanya perlu mengirimkan sejumlah uang.

Saya sempat meminta Melati untuk mempertimbangkan agar tidak perlu menggunakan jasa hapus akun. Ini karena pengalaman pribadi saya yang pernah tertipu oleh jasa semacam itu. Melati bisa saja ditipu. Apalagi untuk kasus ini saya sudah mengeskalasikannya ke platform terkait untuk meminta akun-akun yang menyebarkan konten intim Melati diturunkan. Namun Melati tetap berkeras mau menggunakan jasa hapus akun tersebut.

Kita tidak pernah tahu apakah layanan berbayar tersebut terpercaya. Tak bisa saya bayangkan bagaimana korban yang cemas, ketakutan, dan panik karena mengalami ancaman atau bahkan sampai kontennya sudah tersebar, malah harus berhadapan dengan layanan berbayar yang ternyata penipu. Namun sebagai pendamping, walau geregetan dan khawatir korban tertipu untuk kesekian kalinya, saya tetap tidak boleh memaksakan kehendak. Korban tetap yang punya kuasa atas apa yang akan ia lakukan.

Mata pisau yang lain dari kasus yang viral adalah korban juga sangat mungkin mendapat komentar-komentar yang menyalahkan dirinya. Demikian juga yang dialami Melati. Misalnya, komentar “siapa suruh divideoin” dan lain sebagainya. Komentar warganet yang semacam ini bisa menyebabkan korban menjadi korban untuk kedua kalinya. Pertama menjadi korban penyebaran NCII yang dilakukan pelaku, kedua oleh masyarakat dengan stigmanya yang tidak berperspektif korban. Belum lagi jejak digital terkait kasus ini tentunya akan semakin banyak beredar jika kasus ini viral. Semakin banyak jejak digital, semakin sulit juga menyisir satu persatu untuk membersihkannya.

Masifnya kasus penyebaranNCII dan data pribadi selama masa pandemi membuat kami memfokuskan pendampingan untuk 2 layanan. Pertama, konsultasi keamanan dan privasi digital untuk korban KBGO. Kedua, kami membantu dalam proses pelaporan ke platform digital terkait penyebaran NCII dan data pribadi. Untuk layanan yang kedua ini, sejak 2020 kami mulai menjalin bekerja sama dengan platform-platform digital seperti Meta (Facebook, Instagram, Whatsapp), Google (Youtube dan Google), dan lain-lain.


Yang Viral, Yang Rentan Dikriminalisasi UU ITE

Situasi kompleks yang dihadapi para korban penyebaran NCII dibarengi pula dengan hampir tiadanya kebijakan dan implementasi penanganan hukum yang berpihak pada korban secara tegas, menegaskan kemendesakan adanya jaring pengaman atau instrumen kebijakan di sekitar kita untuk melindungi korban. UU ITE dan UU Pornografi masih belum cukup memberikan pelindungan yang memadai, justru malah menambah beban korban karena potensi risiko dikriminalisasi sebagai pihak yang dianggap telah berkontribusi dalam konten asusila atau telah berlaku pornoaksi.

Selain itu, korban yang mencurahkan isi hatinya di media sosial tentang apa yang dialaminya sangat mungkin dikriminalisasi dengan pasal pencemaran nama baik, jika ia tidak berhati-hati dan menyebutkan nama pelaku.

UU ITE juga tidak mengakomodasi kebutuhan korban untuk konseling dan pemulihan trauma. Undang-undang tersebut juga belum mengatur hak korban untuk pemulihan, seperti hak korban atas penghapusan konten pribadi yang tersebar, dan hak untuk dilupakan (right to be forgotten) yang meliputi hak penghilangan informasi pribadi secara permanen dalam mesin pencari berdasarkan penetapan/putusan pengadilan.

Gambar ilustrasi: Dua orang perempuan di sebelah kiri, meninju bulatan-bulatan yang bertuliskan NCII, Bully, Sextortion, Creepshot, Deepfake, dan Cyber grooming, di sebelah kanan.


Hadirnya UU TPKS

Tahun 2022 menjadi tahun yang penting bagi perjuangan melawan kekerasan berbasis gender, termasuk KBGO. Pada tahun ini disahkannya UU TPKS yang didalamnya terdapat aturan terkait kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Walau tidak semua jenis-jenis KBGO bisa diakomodasi sebagai KSBE, terutama yang tidak mengandung unsur seksual, UU TPKS bisa digunakan untuk melindungi korban dan menangani penyebaran NCII.

Sayangnya, dalam implementasinya banyak aparat penegak hukum (APH) yang masih enggan bahkan kebingungan dalam penerapan UU TPKS menjadi pasal utama dalam menjerat pelaku KBGO. Hal ini dikarenakan APH belum memahami substansi UU TPKS sebagai Undang-undang Lex Specialis dan karena belum ada aturan pelaksananya. Salah satunya adalah aturan terkait penanganan konten bermuatan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik.

Oleh karena itu, penting untuk mengawal peraturan turunan dari UU TPKS agar juga berpihak pada korban. Apalagi aturan yang sedang disusun cukup krusial karena diharapkan mampu mengisi gap yang tidak ada di UU ITE yakni hak korban untuk pemulihan berupa penghapusan konten dan hak untuk dilupakan (right to be forgotten).

Pelindungan pada korban KBGO tidak bisa hanya dilakukan segelintir pihak.Koordinasi solid, sigap, serta holistik antar pemangku kepentingan sangat dibutuhkan. Kebijakan yang berpihak pada korban dengan implementasi yang tegas juga menjadi kunci. Demi pelindungan korban dan menghambat laju angka korban KBGO yang semakin bertambah.

Gambar ilustrasi: Orang-orang yang terdiri dari anak-anak berseragam SD, SMA, remaja, hingga orang tua, saling berpegangan tangan.

Melindungi Anak di Internet: Antara Regulasi dan Pembatasan

Internet bukan lagi sekadar ruang tambahan bagi anak. Ia telah menjadi ruang tumbuh. Anak belajar melalui kelas daring, bermain melalui gim daring, membangun pertemanan lewat media sosial, bahkan membentuk identitas dirinya di ruang digital.
Kumpulan massa aksi #RevisiUUITE membawa spanduk hingga poster-poster aksi. Salah satunya bertuliskan "No viral no justice"

Sudah Terkena KBGO, Viral di Internet Pula

Wida Arioka, Shinta Ressmy, Aseanty Pahlevi (SAFEnet) *tulisan ini merupakan salah satu dari kumpulan cerita ... Read more
Gambar ilustrasi: Seorang laki-laki berkata, "Tidak usah berpanjang-panjang ya, karena kalau terlalu panjang kasihan yang perempuan kalau terlalu lebar kasihan laki-laki"

Berhentilah Bercanda Seksis

Daeng Ipul Siang hari di sebuah ruangan rapat hotel berbintang di suatu kota. Acara dari ... Read more

Awas KBGO

Awas KBGO adalah inisiatif dari SAFEnet/Southeast Asia Freedom of Expression Network yang khusus mengadvokasi isu Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di Indonesia.