Gambar ilustrasi: Orang-orang yang terdiri dari anak-anak berseragam SD, SMA, remaja, hingga orang tua, saling berpegangan tangan.

Melindungi Anak di Internet: Antara Regulasi dan Pembatasan

Nab (Anggota Divisi Kesetaraan dan Inklusi)

Internet bukan lagi sekadar ruang tambahan bagi anak. Ia telah menjadi ruang tumbuh. Anak belajar melalui kelas daring, bermain melalui gim daring, membangun pertemanan lewat media sosial, bahkan membentuk identitas dirinya di ruang digital.

Sejak pandemi COVID-19, percepatan akses teknologi memperdalam keterlibatan anak dalam ekosistem internet. Penelitian Normansyah dan Hasan (2025) menunjukkan bagaimana transformasi digital dalam pendidikan memperluas penggunaan internet di kalangan anak dan remaja, sekaligus memperlihatkan ketimpangan akses yang ikut terbawa.

Di sekolah, literasi digital bukan hanya soal kemampuan teknis menggunakan perangkat, tetapi juga membentuk cara berpikir, berinteraksi, dan memahami risiko di dunia maya. Simangunsong dkk. (2025) mencatat bahwa penggunaan internet sehat dan aman memengaruhi cara anak merespons perundungan maupun paparan konten tidak pantas. Artinya, internet telah menjadi bagian dari proses pembentukan sosial dan emosional anak.

Karena itu, membicarakan anak dan internet tidak bisa semata-mata dalam kerangka pembatasan. Anak bukan hanya “pengguna” yang perlu diawasi, tetapi subjek yang sedang tumbuh di ruang digital.

Namun, ruang digital juga menyimpan ancaman serius. Salah satunya adalah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Penelitian Rahmawati dkk. (2023) menunjukkan bahwa tubuh perempuan, khususnya remaja, kerap dijadikan objek eksploitasi dan ancaman penyebaran konten intim tanpa persetujuan. Di saat yang sama, media sering kali melakukan framing yang menyudutkan korban, sebagaimana diulas Indriani (2024).

Dalam konteks anak, kekerasan di internet memiliki pola yang jelas. Sejumlah penelitian (Andaru, 2021; Holivia & Suratman, 2021) menunjukkan modus grooming: pelaku membangun kepercayaan, kedekatan emosional, hingga ketergantungan psikologis sebelum berujung pada eksploitasi seksual. Penelitian lain (Anggraeny dkk., 2023; Mandriyani dkk., 2024; Syabila, 2024) memperlihatkan adanya relasi tertutup antara pelaku dan korban untuk memproduksi atau menyimpan konten intim, yang kemudian dikomersialisasi atau dijadikan alat pemerasan.

Fakta ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak di internet bukan insidental, melainkan sistematis dan berpola. Ia memanfaatkan kerentanan psikologis anak, dinamika relasi kuasa, dan celah pengawasan platform.

Data pemantauan dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat 221 kasus pelanggaran hak digital sepanjang Juli–September 2025. Salah satunya kasus pemerasan terhadap anak berusia 15 tahun di Swedia oleh seorang pemuda asal Kalimantan Timur yang berkenalan melalui gim daring Roblox dan berpindah ke percakapan privat. Pelaku memperoleh puluhan konten intim untuk tujuan pemerasan. Kasus ini menunjukkan bagaimana ruang bermain anak dapat dengan cepat berubah menjadi ruang eksploitasi.

Dalam konteks tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Regulasi ini mengatur klasifikasi akses berdasarkan usia, kewajiban verifikasi usia, persetujuan orang tua, penyediaan fitur kontrol orang tua, hingga penghapusan konten berbahaya dalam waktu 24 jam. Di atas kertas, langkah ini terlihat progresif.

Namun, pendekatan yang diambil cenderung berbasis pembatasan dan pengawasan. Pengaturan notifikasi pelacakan serta potensi pendataan geotag menuai kritik dari masyarakat sipil karena berisiko menciptakan pengawasan berlebihan terhadap anak dan keluarganya. Anak diposisikan sebagai objek tata kelola, bukan sebagai subjek yang hak-haknya harus dilindungi secara komprehensif.

Pertanyaannya: apakah membatasi akses otomatis berarti melindungi? Pembatasan tanpa pendekatan struktural berpotensi hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya. Kekerasan tidak semata terjadi karena anak “terlalu bebas” mengakses internet, melainkan karena lemahnya akuntabilitas platform, kurangnya transparansi moderasi konten, serta belum optimalnya sistem perlindungan dan penegakan hukum lintas yurisdiksi.


Melindungi, Bukan Sekadar Membatasi

Jika kekerasan terhadap anak di internet telah berada pada level darurat, maka respons kebijakan juga harus komprehensif.

Pertama, pemerintah perlu melakukan asesmen berbasis risiko nyata terhadap platform, termasuk gim daring dan media sosial, bukan hanya menetapkan kategori administratif berdasarkan usia.

Kedua, diperlukan koordinasi lintas sektor antara pemerintah, penegak hukum, masyarakat sipil, serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan transparansi data, akuntabilitas moderasi konten, dan respons cepat terhadap tindak pidana kekerasan seksual berbasis digital.

Ketiga, kontrol orang tua harus bersifat proporsional dan kontekstual, tidak berubah menjadi pengawasan total yang menggerus privasi anak. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi dasar setiap kebijakan.

Keempat, layanan komprehensif bagi korban perlu diperkuat, termasuk kolaborasi dengan UPTD PPA, forum pengada layanan, dan organisasi masyarakat sipil.

Kelima, penguatan yurisdiksi terhadap PSE, khususnya yang beroperasi lintas negara, menjadi krusial agar perlindungan anak tidak berhenti pada batas administratif nasional.

Melindungi anak di internet tidak cukup dengan mempersempit ruangnya. Negara harus memastikan bahwa ruang digital aman tanpa merampas hak anak untuk belajar, bermain, berekspresi, dan membangun relasi. Internet adalah ruang tumbuh generasi hari ini. Yang dibutuhkan bukan sekadar pagar, tetapi ekosistem yang adil, aman, dan akuntabel.

Gambar ilustrasi: Orang-orang yang terdiri dari anak-anak berseragam SD, SMA, remaja, hingga orang tua, saling berpegangan tangan.

Melindungi Anak di Internet: Antara Regulasi dan Pembatasan

Internet bukan lagi sekadar ruang tambahan bagi anak. Ia telah menjadi ruang tumbuh. Anak belajar melalui kelas daring, bermain melalui gim daring, membangun pertemanan lewat media sosial, bahkan membentuk identitas dirinya di ruang digital.
Kumpulan massa aksi #RevisiUUITE membawa spanduk hingga poster-poster aksi. Salah satunya bertuliskan "No viral no justice"

Sudah Terkena KBGO, Viral di Internet Pula

Wida Arioka, Shinta Ressmy, Aseanty Pahlevi (SAFEnet) *tulisan ini merupakan salah satu dari kumpulan cerita ... Read more
Gambar ilustrasi: Seorang laki-laki berkata, "Tidak usah berpanjang-panjang ya, karena kalau terlalu panjang kasihan yang perempuan kalau terlalu lebar kasihan laki-laki"

Berhentilah Bercanda Seksis

Daeng Ipul Siang hari di sebuah ruangan rapat hotel berbintang di suatu kota. Acara dari ... Read more

Awas KBGO

Awas KBGO adalah inisiatif dari SAFEnet/Southeast Asia Freedom of Expression Network yang khusus mengadvokasi isu Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di Indonesia.